LPMKal Wonokromo Bersama Kejati DIY Gelar Penerangan Hukum tentang Restorative Justice

25 Oktober 2026
RM ACHQIYAR RIDAYANTO
Dibaca 23 Kali
LPMKal Wonokromo Bersama Kejati DIY Gelar Penerangan Hukum tentang Restorative Justice

Wonokromo – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) Wonokromo bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum bertema Restorative Justice di Kantor Kalurahan Wonokromo, Sabtu (24/10/2026) pukul 20.00-22.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat mengenai keadilan restoratif.

Kegiatan tersebut menghadirkan Lurah Wonokromo, H. Machrus Hanafi, S.Ag., dan Heni Indriastuti, S.H., selaku narasumber dari kejaksaan. Kegiatan ini diikuti oleh unsur LPMKal serta perwakilan masyarakat dari 12 padukuhan di Kalurahan Wonokromo.

Penerangan hukum ini mengangkat tema “Keadilan Bukan Sekadar Menghukum, tetapi Juga Memulihkan”. Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan, dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Heni Indriastuti, S.H., menjelaskan pentingnya meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat mengenai keadilan restoratif. Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat dan unsur kewilayahan menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Unsur masyarakat seperti kepala dusun, Ketua RT, dan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) memiliki peran strategis karena dekat dengan kehidupan warga dan memahami kondisi lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, pemahaman mereka mengenai keadilan restoratif diharapkan dapat mendukung proses pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dukungan tokoh masyarakat dapat membantu membangun komunikasi serta mendorong penyelesaian persoalan secara bijaksana. Meski demikian, pelaksanaan keadilan restoratif tetap harus memperhatikan hak korban, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta persyaratan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip dan mekanisme keadilan restoratif. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi para peserta untuk turut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah kalurahan, dan unsur masyarakat dalam meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang lebih sadar hukum

LPMKal Wonokromo Bersama Kejati DIY Gelar Penerangan Hukum tentang Restorative Justice
LPMKal Wonokromo Bersama Kejati DIY Gelar Penerangan Hukum tentang Restorative Justice
LPMKal Wonokromo Bersama Kejati DIY Gelar Penerangan Hukum tentang Restorative Justice