SOSIALISASI PERPANJANGAN SEWA TANAH KAS KALURAHAN WONOKROMO Dan PROSEDUR PEMBAYARAN

Sosialisasi Perpanjangan Sewa Tanah Kas Kalurahan Wonokromo dan Prosedur Pembayaran
Wonokromo – Pemerintah Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Sewa Tanah Kas Kalurahan dan Prosedur Pembayaran Sewa pada hari ini di Balai Kalurahan Wonokromo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Wonokromo, Bapak A.M. Machrus Hanafi, S.Ag., beserta jajaran pamong kalurahan, di antaranya Kasi Kamituwa dan Kaur Tata Laksana. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat penyewa tanah kas kalurahan (TKK) mengenai aturan, ketentuan perpanjangan masa sewa, serta tata cara pembayaran yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Lurah Wonokromo menegaskan bahwa pengelolaan tanah kas kalurahan harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Beliau juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran sewa serta pemanfaatan tanah kas sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kasi Kamituwa menjelaskan mengenai ketentuan perpanjangan sewa tanah kas yang meliputi jangka waktu, mekanisme permohonan, serta kewajiban penyewa. Kaur Tata Laksana turut memaparkan prosedur teknis pembayaran sewa, termasuk dokumen yang harus dilengkapi, besaran tarif sewa berdasarkan keputusan kalurahan, serta tata cara pelaporan administrasinya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Wonokromo berharap masyarakat penyewa tanah kas dapat memahami dan melaksanakan kewajiban sewa dengan baik, sehingga pengelolaan aset kalurahan berjalan optimal dan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan warga.



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin